AdSense

KETUA KADIN KABUPATEN BOGOR DIBERHENTIKAN, INI ALASANNYA. !



Suara Rakyat Bogor News, Kabupaten Bogor – Ketua Pelaksana Care Taker Kadin Kabupaten Bogor Ichwan Achadi Rachmat mengungkapkan alasan terkait diberhentikannya Ruddy Ferdian sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor sejak 20 Mei 2019.

“Paling tidak ada tiga alasan Ruddy diberhentikan sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bogor dan diputuskannya  Musyawarah Luar Biasa (Mukablub) Kadin Kabupaten Bogor,” katanya.

Alasan pertama, jelasnya adalah Ruddy Ferdian selaku penanggung jawab Mukab tidak mampu melaksanakan musyawarah dengan baik sesuai aturan organisasi Kadin. Sebagai buktinya keputusan Mukab Kadin VII digugat di Pengadilan perdata Cibinong.

Yang Kedua, masih kata Ade, kerja formatur satu bulan penuh dan diperpanjang lagi untuk masa kerja satu bulan tidak mampu membawa hasil. Bahkan salah satu anggota formaturnya melaporkan kejanggalan mukab. Dan alasan terakhir adalah ketidakmampuan menyelesaikan sengketa mukab walau sudah difasilitasi oleh Bupati Kabupaten Bogor Hj Ade Yasin dan Ketua Kadin Jawa Barat Ir. H. Tatan Pria Sudjana, SH, MH.

“Kadin sebagai wadah berhimpunnya para pelaku usaha sebagaimana harapan Bupati hendaknya mengedepankan sikap profesionalisme dan intelektualitas,” ungkapnya.

Sedangkan Yonathan Nugraha Direktur CV Cipta Raharja mengatakan sebenarnya 00103/KU/V/2019 tanggal 20 mei 2019 adalah perbaikan dari pada SK 0091 tanggal 8 Mei 2019 lalu. Pada SK tersebut perihal yang sama disebutkan bahwa Mukab VII gagal sehingga dilakukan mukab berikutnya dengan penanggungjawab mukab adalah pengurus caretaker, bukan mukablub.

“Sepertinya ada hal yang luar biasa, sehingga begitu cepat SK diubah,” jelasnya. ( * ).

No comments