AdSense

RUDY BULE DICOPOT SEBAGAI KETUA KADIN KABUPATEN BOGOR



Suara Rakyat Bogor News, Kabupaten Bogor – Ruddy Ferdian Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor periode 2019-2024 yang terpilih kembali pada musyawarah kabupaten (Mukab) VII pada bulan Mei lalu di Hotel Lorin Sentul, Bogor, kini resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Kadin Jawa Barat sejak 20 Mei 2019.

Salah satu tokoh senior Kadin Kabupaten Bogor Yonathan Nugraha mengakui adanya surat keputusan (SK) pemberhentian Rudy, dengan turunnya SK pengurus sementara nomor 00103/KU/V/2019 tanggal 20 mei 2019 lalu.

“Dalam SK tersebut yang saya baca akan diadakan Mukab luar biasa (Mukablub),” jelasnya saat ditemui Kobrapostonline di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (25/05/2019).

Artinya, lanjut Jonathan yang juga mantan dirut BUMD Kota Bogor itu, Mukab VII Kadin yang lalu dianggap gagal, karena SK Mukablub. Berarti Ruddy selaku penanggung jawab Mukab VII juga dianggap harus bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.

“Akibatnya, dia tidak bisa mencalonkan lagi sebagai kandidat ketua kadin pada mukablub yang akan datang,” katanya.

Sedangkan Direktur CV Aneka Jasa Usaha Ir. Solahudin tidak merasa terkejut dengan akan diadakannya keputusan Mukablub.

“Ini pelajaran bagi mereka yang suka menggampangkan organisasi. Etika berorganisasi tidak dipakai. Mungkin merasa dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.

Ketua Care Taker Kadin Kabupaten Bogor Ir. Ichwan Achadi Rachmat mengakui mengantar langsung SK Kadin Jabar itu ke sekretariat Kadin Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu (22/05/2019). Menurutnya keputusan ini cukup berat, namun sebuah organisasi harus berjalan pada relnya.

“Kita mesti taat pada AD/ART dan peraturan organisasi Kadin. Tidak bisa suka-suka melaksanakan mukab, karena sudah ada POnya,” jelas Iwan yang juga gemar olahraga beladiri ini.

Iwan menambahkan, bila ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan itu, bisa gunakan mekanisme pengaduan yang benar. Bisa dipertanyakan ke Kadin Jawa Barat atau Pusat.

“Tidak perlu melakukan perlawanan yang melanggar hukum,” Iwan mengingatkan. ( * ).

No comments