PEMKAB BOGOR GELAR SOSIALISASI PELAKSANAAN KERJASAMA DAERAH
Suara Rakyat Bogor News, Kabupaten Bogor - Pemerintah
Kabupaten ( Pemkab) Bogor mengelar sosialisasi pelaksanaan kerjasama daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019, dalam kesempatan tersebut
asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Rustandi membuka secara langsung
sosialisasi kerjasama tersebut bertempat di Ruang serbaguna 1 Sekretariat
Daerah kabupaten Bogor, pada Selasa (25/6/2019).
Dalam sambutannya Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Rustandi
mengatakan forum sosialisasi ini sangat penting dan strategis sebagai bahan
integral dari proses upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
mendorong percepatan pemenuhan pelayanan publik yang dimungkinkan dilaksanakan
melalui kerjasama, baik antar daerah, antara daerah dengan pihak ketiga maupun
antara daerah dengan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar Negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan terutama untuk penyelenggaraan urusan
Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan
publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
“Kegiatan ini juga akan membantu kita untuk menyikapi
rancangan Permendagri tentang tata cara kerja sama daera dengan daerah lain dan
kerja sama derah dengan pihak ketiga turunan peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 2018 tentang kerja sama daerah,” katanya.
Ia juga mengatakan pelaksanaan kerjasama daerah secara
teknis di lapangan masih banyak menemui hambatan, antara lain karena masih
rendahnya pemahaman aparatur Pemerintah Daerah tentang perangkat regulasi dan
prosedur kerjasama daerah, sehingga banyak potensi di daerah yang sebenarnya
disa dikerjasamakan namun belum tergali secara optimal.
“Di sinilah pentingnya kesamaan persepsi/pemahaman terhadap
peraturan penyelenggaraan kerjasama daerah dan komunikasi yang intensif antar
aparatur penyelenggara kerjasama daerah, agar hambatan-hambatan yang terjadi di
lapangan dapat segera dicarikan solusinya secara efektif,” ujarnya.
Rustandi juga berharap kerjasama daerah yang kita laksanakan
dapat benar benar memenuhi fungsinya sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan
sosial serta taat asas terhadap aturan, termasuk dalam kaitannya dengan
pembuatan kontrak-kontrak kerjasama dalam domain hukum perdata. (*)
No comments