AdSense

EKPRESI KUASA HUKUM KASUS SIDANG PENCEMARAN NAMA BAIK BUPATI BOGOR ADE YASIN DI TUNDA


Suara Rakyat Bogor News, Kabupaten Bogor - Salah Satu Pengacara/Kuasa Hukum Terdakwa Kusnadi SH. MH. dalam Perkara "Pencemaran Nama Baik Bupati kabupaten. Bogor Ade Yasin" menyatakan,"  Mestinya hal ini tidak Sampai ke Ranah Pengadilan dan Menjadi Perhatian Publik dan Masyarakat Kabupaten Bogor.Kamis, (14/11/2019).

Masalah Tersebut mestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi karena ini sudah masuk ke Ranah Pengadilan Negeri Cibinong, kami akan tetap membela hak hak hukum masyarakat Bawah dan  melihat Substansi perkara juga kabur ( Absourd libel ) dan Premature.

Untuk itu kami yang tergabung dalam  PBH  Peradi Cibinong yang mestinya membacakan Agenda Eksepsi Pada hari ini Kamis tanggal 14/11/2019 ditunda , karna  alasan  Majelis tidak lengkap dan Agenda Sidang ditunda."ujarnya.

Melihat Terdakwa yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) tentunya kurang dapat memahami apa yang dimuat dalam Media Sosial  tersebut.

Disangkakan telah melanggar UU ITE hal ini tentunya merupakan Tanggung Jawab Moral Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, untuk memberikan Pencerahan kepada masyarakat yang tingkat Pendidikan Rendah.

Seharusnya Bupati Kab. Bogor ( Ade Yasin ) dan Jajaranya  dapat memberikan Pemahaman sesuai Program Bogor Cerdas.

Karena Penghukuman bukan satu satu nya cara untuk membuat seseorang jera dan Takut, Mestinya dalam melihat suatu Permasalahan Rakyat Bawah, faktor Pemaaf  dari Seorang Pemimpin bisa membawa  dan  menjadi bahan Pertimbangan.ujar Kusnadi SH. MH. Selaku wakil Ketua PBH DPC Peradi Cibinong. (*).

No comments