AdSense

PEMKAB BOGOR AKAN MEMBERIKAN SANGSI POLITIK UANG DI PILKADES


Suara Rakyat Bogor News, Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini tengah membahas peraturan tentang sanksi bagi pelaku politik uang (money politic) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019. Pilkades di Kabupaten Bogor akan diselenggarakan pada 3 November 2019.

“Selama ini peraturan money politic hanya ada dalam Pilkada, Pilgub dan seterusnya ke atas. Di desa aturan ini tidak dicantumkan,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, usai acara Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Jami Al Karimah Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (25/10/2019).

Ade mengatakan sanksi untuk calon kepala desa (Kades) yang ketahuan melakukan politik uang masih dalam pembahasan. Selama ini, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya menghimbau agar calon Kades tidak memberikan uang kepada masyarakat.

“Ini sedang kami bahas, termasuk sanksi dan hukuman apa yang akan diberikan nantinya. Pemkab Bogor hanya memberi himbauan saja ke masyarakat agar tidak menerima pemberian uang dari calon kades,” tuturnya.

Disisi lain, Iwan Setiawan Wakil Bupati Bogor dengan tegas mengatakan harus ada sanksi bagi orang yang terbukti melakukan politik uang di Pilkades. Dia mengatakan aturan mengenai sanksi pelaku money politic bakal diatur dalam Perbup.

“Harus ada sanksi. Kita sedang membahas aturannya. Kalau di Pilkada, Pileg, itu ada aturannya terkait money politic. Menurut saya, untuk mengurangi atau meminimalisir money politics, ya harus menjaga lingkungan,” ungkap Wabup itu. (*).

No comments