BIMA ARYA OPTIMISTIS PEMBANGUNAN FLYOVER MARTADINATA HARUS RAMPUNG TEPAT WAKTU
Suara Rakyat Bogor News, Kota Bogor - Wali Kota Bogor Bima
Arya melakukan peninjauan terhadap proyek pembangunan flyover di Jalan RE
Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (18/7/2019). Peninjauan lapangan
tersebut dilakukan Bima Arya untuk memastikan proses pembangunan berjalan
dengan baik serta diharapkan bisa rampung tepat waktu.
Bima Arya tiba di lokasi proyek sekitar jam 12.30 WIB.
Kedatangannya disambut langsung oleh jajaran kontraktor PT Brantas Abipraya.
Bima mendapatkan pemaparan singkat mengenai kondisi proyek, mulai dari informasi
umum, teknis, progres pembangunan, hingga hambatan.
Kepada Bima Arya, kontraktor menyebut ada empat hambatan
dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang didanai pemerintah pusat melalui APBN
2018-2019 dengan nilai Rp 97,4 miliar itu.
Hambatan yang dimaksud antara lain jaringan utilitas
eksisting di Jalan RE Martadinata, baru dapat direlokasi seluruhnya pada 25
April 2019. Lalu, adanya pemberhentian pekerjaan di area pembebasan lahan
dinding penahan tanah sisi kanan STA 0+500 sampai STA 0+575.
Area lokasi pekerjaan yang minim juga turut menjadi salah
satu hambatan karena membutuhkan sistem buka tutup jalur di area proyek.
Terakhir, utilitas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga saat ini masih
dalam proses relokasi.
“Tadi saya mendengar penjelasan di lapangan dari kontraktor.
Sejauh ini masih on progress, on schedule. Sudah sekitar 41 persen. Target on
schedule Desember (2019) Insya Allah selesai,” ungkap Bima Arya di sela
peninjauan.
Bima menambahkan, hambatan-hambatan dalam pengerjaan proyek
tersebut akan segera dibantu fasilitasi oleh jajaran Pemkot Bogor supaya bisa
berjalan sesuai yang diharapkan. “Kami akan membantu memfasilitasi terkait
kabel utilitas milik PT KAI supaya progresnya bisa jalan. Rasanya itu bisa
didorong segera dalam waktu dekat ini,” katanya.
Terkait masih adanya sengketa lahan, kata Bima, sudah
diberikan solusi dengan sistem konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di
Pengadilan. Sistem ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 71 tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum.
Penitipan ganti rugi di Pengadilan dilakukan bila ada pihak
yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannya, atau
objek sedang menjadi objek perkara.
“Sudah dititipkan di Pengadilan, sudah konsinyasi. Jadi bisa
diputuskan oleh Pengadilan. Kalau masih memang belum selesai sengketanya, nanti
akan dibacakan oleh Pengadilan. Insya Allah itu juga bisa,” jelasnya.
“Saya titip kepada kontraktor untuk mengutamakan keselamatan
kerja, kemudian pengaturan lalu lintas dikoordinasikan dengan kepolisian supaya
kemacetannya bisa dikendalikan disini,” tambah Bima.
Jika tidak ada aral melintang, serah terima pekerjaan
pertama (Provisional Hand Over/PHO) Flyover Martadinata akan dilakukan pada 19
Desember 2019 mendatang.(*).
No comments