DPRD DAN PEMKOT TETAPKAN TIGA PANSUS RAPERDA
Suara Rakyat Bogor News, Kota Bogor - Pemerintah Kota
(Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus)
di Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Senin (11/11/2019).
Pansus ini bertugas untuk membahas Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan, tentang Ketertiban Umum dan
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, serta tentang Perusahaan Umum Daerah
Air Minum (PDAM).
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, secara
tata tertib dan peraturan perundang-undangan, pansus bekerja selama setahun.
Namun dari kesepakatan bersama, maksimal enam bulan bisa rampung, sehingga
Raperda lain dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) bisa dibahas di tahun
yang sama.
Raperda tentang Perpustakaan, dimaksudkan agar bisa
memayungi penyelenggaraan perpustakaan demi meningkatkan minat baca generasi
muda. Sejalan dengan rencana Pemkot Bogor 'menyulap' kantor DPRD Kota Bogor
lama yang diproyeksikan menjadi perpustakaan daerah. “Jadi, sebelum realisasi
pembangunan, Perda ini harusnya bisa selesai,” ujarnya.
Ia menuturkan, terkait Raperda Ketertiban Umum, payung hukum
ini nantinya untuk mengawasi berbagai area fasilitas publik, seperti jalan
raya, pedestrian hingga fasilitas umum lainnya. Situasi sekarang dianggap perlu
mengatur hak dan kewajiban tentang hubungan masyarakat. Mengingat persoalan
ketertiban umum erat kaitannya dengan aparat penegak perdanya sendiri.
“Kami bersama Pemkot memandang prioritas pembangunan dan ketertiban
umum, prioritas yang harus dipenuhi termasuk SDM di Satpol PP yang juga harus
memadai," jelasnya.
Atang melanjutkan, Pansus Raperda PDAM berkaitan dengan
amanat Undang-Undang yang mengarahkan semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), untuk meningkatkan kinerja dan lebih
profesional dalam melayani pelanggan dan meningkatkan laba daerah.
Melihat kondisi sekarang, PDAM Tirta Pakuan sangat mungkin
untuk naik tingkat menjadi Perumda, dengan aset yang ada dan Penyertaan Modal
Pemerintah (PMP)-nya, yang bisa dimanfaatkan tidak sekedar pelayanan.
“Lebih kepada peningkatan status dari yang sekarang
Perusahaan Daerah (PD) jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Nanti ada
diversifikasi dan perluasan fungsi dan layanan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan,
terkait Pansus Raperda Ketertiban Umum, akan tetap kurang maksimal jika SDM-nya
kurang, karena Raperda itu erat kaitannya dengan kinerja dari instansi penegak
perda, Satpol PP. Dan ada satu persoalan ketika perdanya rampung, namun armada
Satpol PP Kota Bogor masih kekurangan personil.
"Ketertiban umum kalau perdanya jadi, Satpol PP-nya
kurang, ya gak ada artinya. Penambahan ini terbentur sama regulasi, belum boleh
untuk mengambil pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini harus
di komunikasi dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," jelasnya Bima.
Bima menambahkan, saat ini hanya ada 150 personil Satpol PP
aktif, dari kebutuhan ideal sebanyak 300 personel. Hal itu menjadi persoalan
yang belum selesai, alih-alih soal aturan yang nantinya diterapkan.
"Nanti saya mau ke Kemenpan RB, kami minta arahan lagi
karena perlu. Perda Penertiban ini bukan soal regulasi, tapi SDM-nya juga. Termasuk
Perda PDAM supaya kemampuannya ditingkatkan demi kontribusi PAD,” katanya. (*).
No comments