WAKIL BUPATI BOGOR BUKA BIMTEK BANTUAN HIBAH LEMBAGA KEAGAMAAN DAN SARANA KEAGAMAAN
Suara Rakyat Bogor News, Kabupaten Bogor - Wakil Bupati
Bogor, Iwan Setiawan membuka bimbingan teknis (bimtek) bantuan hibah lembaga
keagamaan dan sarana keagamaan tahun 2019,bertempat di Gedung Auditorium Setda
Kabupaten Bogor. ( 9/4/2019 ).
Dalam sambutan nya Wakil Bupati Bogor mengatakan hibah dan
bantuan sosial sesungguhnya merupakan refleksi dari etos kejuangan Pemerintah
Kabupaten Bogor untuk merealisasikan komitmen karsa bogor berkeadaban melalui
penguatan lembaga lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya
dalam menjalankan program-program yang berdimensi peningkatan kualitas aqidah
umat.
Ia juga mengatakan penyelenggaraan kegiatan ini tentunya
tidak dapat dilepaskan dari komitmen kita bersama untuk membangun persepsi yang
sama mengenai mekanisme pemberian dan penggunaan dana bantuan hibah lembaga
keagamaan dan sarana keagamaan.
"Upaya termaksud perlu dilakukan, terutama guna
meminimalisasi kekeliruan penerima bantuan hibah dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor dapat
melaksanakan proses penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta
monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah dengan tepat sesuai ketentuan
perundang-undangan," katanya.
Selain itu, menurutnya sebagai sebuah proses, mekanisme
pemberian hibah memiliki mata rantai yang panhang artinya, calon penerima hibah
telah melalui proses yang memerlukan waktu, termasuk validasi oleh kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bogor serta verifikasi ulang terhadap calon
penerima dan calon lokasi bantuan oleh perangkat daerah yang berkompeten.
"Kegiatan bimbingan teknis bantuan hibah lembaga
keagamaan dan sarana keagamaan ini diharapkan memberikan informasi yang lengkap
dan terperinci dari pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan para
narasumber lainnya sehingga mekanisme pemberian hibah di Kabupaten Bogor dapat
dilaksanakan tanoa menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," ujarnya. ( * )
No comments